Skip to main content

HAM DI INDONESIA DAN DUNIA

 Hai apa kabar? Baik-baik saja kan? sudah cukup lama tidak bertemu di blog saya. Jadi pada kesempatan kali ini, saya akan membahas isu kontemporer yang ada di HI lebih khususnya saya akan membahas tentang hak asasi manusia atau yang lebih dikenal dengan HAM.  Sebelum masuk lebih dalam ke pembahasannya, saya akan menjelaskan terlebih dahulu apa itu HAM menurut saya pribadi.

Menurut saya pribadi HAM sendiri adalah suatu hak yang sudah melekat pada diri seseorang sejak dia lahir yang dimana hak itu sudah tidak bisa diganggu gugat baik secara sengaja maupun secara dipaksa, yang dimana jika hal tersebut terjadi, maksud saya hal akan penghilangan hak asasi seseorang secara paksa, tindakan tersebut sudah termasuk tindakan yang melanggar hukum. 

Oke, setelah membahas tentang pengertian HAM, selanjutnya saya akan membahas, apa pentingnya dari HAM itu, menurut saya sendiri, HAM ini merupakan komponen yang sangat penting dan memang harus tetap dipertahankan untuk atau bagi setiap individu, yang dimana di dalamnya terdapat hak-hak setiap individu dalam menyampaikan pendapat, memilih pilihannya tanpa ada desakan atau paksaan orang lain, untuk mendapatkan pendidikan dan pekerjaan yang layak, hak untuk menjadi warga suatu negara, hak untuk mendapatkan upah atau gaji sebagai apresiasi dari tempat kerja atas usaha yang sudah dikerjakan, dan masih banyak lagi hak-hak yang lainnya.

Disisi lain yang dimana HAM itu sudah mutlak didapat dari lahir, ada juga segelintir orang yang kehilangan hak tersebut yang biasanya hak asasi mereka diambil secara paksa, yang dimana mereka menjadi korban pembunuhan atau bagi mereka yang masih hidup, hak asasi mereka diambil karena mungkin dari tuntutan pekerjaan yang mengharuskan mereka untuk diam atau mungkin ancaman dari pihak lain yang membungkam hak mereka untuk menyampaikan atau menyuarakan suara mereka.

Saya sangat menyayangkan kepada para oknum atau lembaga yang secara sengaja membungkam orang untuk tidak berpendapat, atau bahkan sampai membunuh mereka, apakah mereka tidak pernah membayangkan jika hal itu terjadi pada mereka sendiri atau  keluarga mereka? Seharusnya dan semestinya setiap manusia di dunia ini harus terus dan berani dalam menyampaikan pendapatnya tanpa harus takut akan ancaman orang lain.

Di dunia internasional sendiri sudah banyak sekali yang mengecam akan tindakan pelanggaran HAM dan sudah banyak sekali gerakan yang dilakukan oleh masyarakat dunia dalam mengecam tindakan pelanggaran HAM. PBB sendiri sudah membentuk lembaga untuk melindungi HAM diantaranya Majelis Umum PBB (United Nations General Assembly), Dewan Hak Asasi Manusia ( United Nations Human Right Council), Komisi Hak Asasi Manusia ( Commission on Human Right) yang dimana tugas-tugas lembaga diatas adalah tidak lain untuk melindungi HAM bagi seluruh masyarakat dunia. 

Indonesia sendiri juga sudah mempunyai lembaga-lembaga penegak HAM diantaranya Departemen Hukum dan HAM, KOMNAS HAM, Lembaga Pengadilan HAM dan Ad Hoc HAM, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, dan KOMNAS Anti Kekerasan terhadap Perempuan. Indonesia juga sudah mengatur tentang ketentuan HAM ini pada UUD 1945 pasal 28a sampai 28g yang dimana di dalam pasal tersebut mencakup tentang hak untuk hidup, hak untuk berkeluarga, hak untuk memperoleh ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya, hak kebebasan beragama, hak dalam bidang komunikasi dan informasi yang dimana di dalamnya mencakup mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia, dan yang terakhir hak mendapatkan kesejahteraan dan jaminan sosial.

Saya rasa cukup sekian pembahasan pada kesempatan kali ini, jika ada salah kata atau sesuatu yang tidak berkenan saya minta maaf, terima kasih sudah berkunjung dan sampai jumpa di lain kesempatan. 



 

Comments

Popular posts from this blog

REVIEW ICTESS

Hai apa kabar bertemu lagi di blog aku, kali ini aku akan menulis review seminar The 3rd International Conference on Technology, Education and Social Science (ICTESS) yang dilaksanakan pada tanggal 10 Desember 2020. Acara ini diisi oleh beberapa pembicara Di antaranya H. E. Y. Kristiarto S. Legowo (Ambassador of Republic of Indonesia to Commonwealth of Australia), Prof. Ts. Dr. Burharuddin (Universiti Teknikal Malaysia Melaka), Prof. Takuya Sugahatra, Ph.D (Ehime University, Japan), Assoc. Prof. Dr. Chin Min Lin (National Taichung Institute of Technology, Taiwan) dan masih banyak lagi. Dalam seminar kemarin ada beberapa pembahasan yang dibahas oleh para pembicara diantaranya pembahasan yang dibahas adala sebagai berikut : 1.H.E Ambrassador Y. Kristiarto S. Legowo  Global Security and Global Cooperation in a Changing World Beliau mewakili kedutaan Indonesia untuk Australia. Beliau juga menyampaikan bahwa posisi Indonesia yang rawan tertular dari virus covid-19 ini yang merupakan vir...

OFF THE RECORD :)

Hai teman-teman, apa kabar? kalian semua baik-baik saja kan? senang sekali bisa bertemu kalian lagi hehehe, jadi di unggahan kali ini aku akan merinsensi buku, yang menurut aku buku ini tuh  buku ter gak   ngebosenin sepanjang masa, karena bukunya tuh colorful sekali.  Tidak usah basa-basi lagi yaaahhh,  jadi buku yang akan aku risensi itu judulnya Off The Record 2, buku ini di tulis sama youtuber favorit aku yaitu Ria Sukma Wijaya atau yang lebih dikenal dengan nama Ria SW, jadi buat kalian yang ga  tahu dia siapa, dia itu salah satu content creator  Indonesia yang tepatnya content creator youtube  yang setiap videonya berfokus pada food and   travel.  mungkin kalian akan bertanya-tanya "loh agung kok ga ngerisensi yang off the record 1 dulu?" yah jawabannya simple karena aku lebih suka yang Off The Record 2 daripada yang ke 1 kalau kalian mau tau alasannya apa? akua akan kasih tau nanti di isi risensi ini, pertama-tama aku akan memperkenalk...